Kronologi Polisi Menyita Daging Sate Saat Penegakan PPKM - Begini Reaksi Bupati Kudus

 


KUDUS, Di tengah penegakan Pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, di dunia maya dihebohkan oleh adegan anggota Polres Kudus, Jawa Tengah yang menyita daging penjual sate di Jalan Lingkar Utara, Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus, pada hari Minggu (3/7/2021).

Sontak video penertiban pedagang sate itu viral. Dalam video tersebut terlihat aparat kepolisian menyita kursi hingga daging sate dengan tampah dari dalam warung. Seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,  PPKM Darurat dimulai 3 sampai 20 Juli 2021. Salah satunya adalah mengatur pedagang kaki lima, warung makan, dan kafe untuk tidak melayani makan di tempat, dan hanya diizinkan berjualan hingga pukul 20.00 WIB. Bukan melarang berjualan, tetapi lebih tepatnya silahkan berjualan dengan hanya melayani take away, jangan makan di tempat jualan.

Para netizen riuh berkomentar di berbagai media sosial. Hingga selanjutnya Bupati Kudus pun turut berkomentar.

Bupati Kudus, HM Hartopo turut menanggapi insiden pembubaran sebuah warung makan sate yang nekat melayani pelanggan untuk makan di tempat saat PPKM darurat di Kabupaten Kudus, yang disertai penyitaan sejumlah properti jualan milik warung makan.

Sebagaimana yang dilaporkan murianews.com, Haratopo menyebutkan bahwa hal seperti itu tak boleh dilakukan. “Janganlah, jangan. Kita itu juga berharap ekonomi juga jalan. Kalau bahan baku dibawa ya ngapain, jangan, tidak boleh itu,” demikian kata Bupati Hartopo saat dijumpai awak media, Senin (5/7/2021).

Masih menurut Hartopo, pihaknya  dengan tegas menyatakan tidak setuju apabila petugas gabungan bertindak berlebihan seperti itu. “Yang tidak diperbolehkan itu makan di tempat saja. Kalau mau buka silahkan, kalau melanggar diingatkan saja supaya jangan diulangi,” ujarnya sebagaimana dilaporkan juga oleh murianews.com.

Polisi Minta Maaf dan Daging Sate Sudah Dikembalikan

Viralnya adegan polisi menyita daging sate, akhirnya mendapat tanggapan dari Kapolsek Bae, AKP Ngatmin. Sebagaimana dilaporkan murianews.com, Ngatmin mengakui pihaknya bersama petugas gabungan telah melakukan razia warung sate di Panjang, Kudus dengan menyita kursi dan bahan baku berupa daging sate. Ia menyebut, langkah itu diambil lantaran pedagang membandel. Meski demikian, ia mengakui jika apa yang dilakukan itu merupakan sebuah kesalahan prosedur. Karena seharusnya tidak menyita bahan baku. Pihaknya juga telah minta maaf ke pedagang tersebut. “Bahan baku tidak (tidak disita).  Itu kemarin ada kesalahan (sita satu tampah daging) sudah kami kembalikan, dan sudah minta maaf. Bahwa saat itu pemiliknya bandel, dan ngeyel suruh bawa katanya,” demikian kata Ngatmin, Senin (5/7/2021).***

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post