KUDUS, Di tengah penegakan Pemberlakukan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, di dunia maya
dihebohkan oleh adegan anggota Polres Kudus, Jawa Tengah yang menyita daging
penjual sate di Jalan Lingkar Utara, Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus, pada
hari Minggu (3/7/2021).
Sontak video penertiban pedagang sate itu viral. Dalam video
tersebut terlihat aparat kepolisian menyita kursi hingga daging sate dengan
tampah dari dalam warung. Seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, PPKM Darurat dimulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Salah satunya adalah mengatur pedagang kaki lima, warung makan, dan kafe untuk
tidak melayani makan di tempat, dan hanya diizinkan berjualan hingga pukul
20.00 WIB. Bukan melarang berjualan, tetapi lebih tepatnya silahkan berjualan
dengan hanya melayani take away, jangan makan di tempat jualan.
Para netizen riuh berkomentar di berbagai media sosial. Hingga
selanjutnya Bupati Kudus pun turut berkomentar.
Bupati Kudus, HM Hartopo turut menanggapi insiden pembubaran
sebuah warung makan sate yang nekat melayani pelanggan untuk makan di tempat
saat PPKM darurat di Kabupaten Kudus, yang disertai penyitaan sejumlah properti
jualan milik warung makan.
Sebagaimana yang dilaporkan murianews.com, Haratopo menyebutkan
bahwa hal seperti itu tak boleh dilakukan. “Janganlah, jangan. Kita itu juga
berharap ekonomi juga jalan. Kalau bahan baku dibawa ya ngapain, jangan, tidak
boleh itu,” demikian kata Bupati Hartopo saat dijumpai awak media, Senin
(5/7/2021).
Masih menurut Hartopo, pihaknya dengan tegas menyatakan tidak setuju apabila
petugas gabungan bertindak berlebihan seperti itu. “Yang tidak diperbolehkan
itu makan di tempat saja. Kalau mau buka silahkan, kalau melanggar diingatkan
saja supaya jangan diulangi,” ujarnya sebagaimana dilaporkan juga oleh murianews.com.
Polisi Minta Maaf dan Daging Sate Sudah Dikembalikan
Viralnya adegan polisi menyita daging sate, akhirnya mendapat
tanggapan dari Kapolsek Bae, AKP Ngatmin. Sebagaimana dilaporkan murianews.com,
Ngatmin mengakui pihaknya bersama petugas gabungan telah melakukan razia warung
sate di Panjang, Kudus dengan menyita kursi dan bahan baku berupa daging sate.
Ia menyebut, langkah itu diambil lantaran pedagang membandel. Meski demikian,
ia mengakui jika apa yang dilakukan itu merupakan sebuah kesalahan prosedur.
Karena seharusnya tidak menyita bahan baku. Pihaknya juga telah minta maaf ke
pedagang tersebut. “Bahan baku tidak (tidak disita). Itu kemarin ada kesalahan (sita satu tampah
daging) sudah kami kembalikan, dan sudah minta maaf. Bahwa saat itu pemiliknya
bandel, dan ngeyel suruh bawa katanya,” demikian kata Ngatmin, Senin
(5/7/2021).***
Komentar