(Bandung, Panjalu.Net) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Propinsi Jawa Barat menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran
dan Standar Program Siaran) yang diikuti oleh 27 Radio Komunitas berizin di
Jawa Barat (11/6/21). Acara berlangsung secara daring untuk mentaati protokol Kesehatan.
Tiga narasumber dan moderator hadir di kantor KPID Jawa Barat, dan satu
narasumber dan seluruh peserta hadir secara virtual melalui aplikasi zoom
meeting.
Narasumber yang memaparkan materi P3SPS diantaranya Jalu P.
Priambodo (Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jabar), Irvan Senjaya
(Anggota Tim Perumus P3SPS Tahun 2009 dan 2012), Dr. Dian Wardiana Sjuhro
(Penulis buku Radio Komunitas di Indonesia, mantan Komisioner KPID Jabar
2004-2012), dan Adi Rumansyah (Ketua Jaringan Radio Komunitas Jawa Barat),
dengan moderator M. Sudama Dipawikarta (Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran
KPID Jabar).
Adiyana Slamet, Ketua KPID Jabar, dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi kepada para penggiat Radio Komunitas yang
secara konsisten menyiarkan acara-acara yang bervariasi dengan mengusung ciri
khas atau lokalitas dari masing-masing radio komunitas. Acara Sekolah P3SPS bagi
Radio Komunitas digelar sebagai wujud perhatian dan dukungan KPID Jabar untuk
kemajuan radio komunitas di Jawa Barat.
Hadir secara virtual sebagai keynote
speaker, Bedi Budiman, Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, yang juga secara resmi
membuka acara Sekolah P3SPS KPID Jawa Barat. Bedi mengatakan bahwa radio
komunitas adalah wujud suatu kemandirian atau swadaya masyarakat, yang
merupakan kekuatan alternatif dari hegemoni Lembaga penyiaran swasta.
Bedi Budiman siap untuk menyerap berbagai aspirasi atau
masukan dari para penggiat radio komunitas untuk dapat diperjuangkan, terutama yang
menyangkut persoalan regulasi. “Jika kaitannya dengan tingkat pusat pun, kami
akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada jaringan kami di DPR-RI,” demikian dikatakan
Bedi.
Dukungan dari para legislator memang sangat dibutuhkan.
Sebagaimana disampaikan oleh Adi Rumansyah, bahwa cukup sulit untuk mengurus perizinan
radio komunitas.
Dian Wardiana, yang menyebutkan bahwa pemerintah kurang
serius mengurusi radio komunitas. “Harapan
para penggiat radio komunitas telah kandas Ketika pemerintah hanya
memperbolehkan radio komunitas bersiaran di gelombang 107.7, 107.8, dan 107.9,”
demikian disampaikan Dian.
Jalu P Priambodo memaparkan bahwa frekuensi publik memang
sudah semestinya diatur. Hal ini untuk melindungi para pengguna frekuensi dan sekaligus
masyarakat yang mengambil manfaat sebagai penikmat radio dalam konteks
penyiaran radio komunitas.
Isi yang terkandung dalam P3SPS, menurut Jalu, terdiri dari
tiga bagian. Yakni, value (nilai) yang tentu berlandaskan pada Pancasila dan
UUD 1945. Di dalamnya mengatur apa yang boleh dan apa yang dilarang disiarkan
oleh Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio.
Bagian kedua, kandungan P3SPS itu adalah pengaturan terkait
bisnis, yang di dalamnya membahas bagaimana seputar iklan, penyiaran berjejaring,
dan lain sebagainya.
Dan bagian ketiganya adalah sanksi, yang mengatur sanksi-sanksi
bagi penyelenggara Lembaga penyiaran jika melanggar ketentuan konten siaran dan
seputar bisnis dari lembaga penyiaran.
Irvan Senjaya proses penyusunan P3SPS hingga diresmikan pada
tahun 2012. Menurut Irvan, adanya aturan mengenai konten siaran tidak akan mempersulit
para kreator di Lembaga penyiaran untuk berekspresi dalam membuat program siaran.
Etika dan norma yang perlu menjadi bahan perhatian dari radio
komunitas dan semua lembaga penyiaran, menurut Irvan, diantaranya adalah
masalah SARA, perlindungan anak, bahasa,
bendera, lambing negara dan lagu kebangsaan, norma kesopanan dan kesusilaan, muatan
kekerasan, muatan seksual, dan siaran iklan. Poin-poin tersebut sangat sensitif,
sehingga perlu sangat berhati-hati dalam menyiarkan.
Irvan tetap yakin bahwa radio komunitas akan tetap eksis mengudara,
karena memiliki tiga keunggulan. Yaitu, cepat, segmented, dan terpercaya.
Senada dengan Irvan, Adi Rumansyah juga selalu optimis pada
keberlangsungan radio komunitas. “Pada masa pandemi ini, banyak radio komunitas
yang menyiarkan program siaran pembelajaran jarak jauh, sebagai dukungan
terhadap keberlangsungan proses belajar-mengajar di dunia pendidikan. Ada juga
siaran langsung pilkades, dan berbagai acara lainnya,” demikian disampaikan Adi
yang hadir secara virtual.
Masih menurut Adi, ada metode perancangan program radio
komunitas yang biasa dijalankan. Diantaranya adalah dengan cara memetakan potensi
komunitas, keseharian komunitas, dan kebiasaan musiman komunitas.***
Komentar